Polres Banjar Polda Jawa Barat - Satuan Reserse Krimiminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan senjata tajam jenis pedang.
Ditetapkanya RA (30) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Tersangka RA (30) diamankan pada minggu dini tanggal 4 Februari 2024 oleh Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman S.H. mengatakan "Benar bahwa kami sudah melakukan penyidikan atas kepemilikan senajata tajam yang dimiki tersangka RA (30)" . Senin (5/02/2024)
"Perkara ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di jalan tentara pelajar Kota Banjar" ungkap Kasat.
Dijelaskanya Kasat " Tersangka RA (30) mendekam di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya".
Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.