Kapolres Banjar, Tidak ada Ruang di Kota Banjar Untuk Genk Motor .

    Kapolres Banjar, Tidak ada Ruang di Kota Banjar Untuk Genk Motor .

    Polres Banjar Polda Jawa Barat - Satuan Reserse Krimiminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengamankan senjata tajam jenis pedang. 

    Ditetapkanya RA (30) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sebagai bukti bahwa Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban. 

    Tersangka RA (30) diamankan pada minggu dini tanggal 4 Februari 2024 oleh Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 

    Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman S.H. mengatakan "Benar bahwa kami sudah melakukan penyidikan atas kepemilikan senajata tajam yang dimiki tersangka RA (30)" . Senin (5/02/2024) 

    "Perkara ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di jalan tentara pelajar Kota Banjar" ungkap Kasat. 

    Dijelaskanya Kasat " Tersangka RA (30) mendekam di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya". 

    Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.

    banjar
    Kota Banjar

    Kota Banjar

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda...

    Artikel Berikutnya

    Mendekati Tahapan Pemungutan Suara, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami